WHAT'S NEW?
Loading...

Aspek Hukum Bisnis

1.      Sengketa Bisnis adalah beda pendapat atau terjadinya suatu pelanggaran yang dilakukan pihak yang berhubungan bisnis antara kedua belah pihak dengan melawan hukum yang telah disepakatinya bersama antara pembuat dan pelanggan kontraktor itu sendiri, seperti : masalah keuangan, perdagangan, perindustrian.
Contoh :
Sebuah bisnis dalam industri motel kehilangan pendapatan dan bertahun-tahun reputasi baik setelah nama lain bisnis terdaftar menggunakan nama depan yang sama, dengan satu huruf tambahan, dan 'mencuri' bisnis dengan mengirimkan diri mereka sendiri sebagai motel asli.

2.      Pemilik bisnis dengan mitra, vendor atau pelanggan, memiliki empat opsi untuk menyelesaikan sengketa sebagai berikut:
a.       Negosiasi Langsung
negosiasi langsung sudah tentu yang paling murah tetapi belum tentu yang paling mudah cara untuk menyelesaikan konflik. Tempat yang baik untuk memulai, adalah untuk mendapatkan jelas tentang apa yang diinginkan, mengapa, dan berapa banyak mereka peduli untuk hubungan masa depan dengan orang lain.. Langkah selanjutnya, adalah mencari tahu bagaimana situasi terlihat dari sudut pandang orang lain. Tugas ini memerlukan efektif pertanyaan, mendengarkan, dan mengamati. Langkah negosiasi terakhir, adalah kerajinan kesepakatan bahwa kedua belah pihak percaya lebih baik daripada semua alternatif lainnya.
Untuk negosiasi berhasil satu membutuhkan perencanaan, komunikasi dan keterampilan negosiasi. Tanpa mereka, mudah untuk berakhir tanpa kesepakatan, atau transaksi yang buruk, atau bahkan perang pribadi.
b.      Mediasi
Tujuan dari mediasi tidak untuk menemukan siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana masalah di tangan terbaik dapat diselesaikan. Mediasi adalah proses di mana pihak-pihak yang tidak setuju bertemu dengan pihak ketiga yang netral, yang memfasilitasi negosiasi mereka. Mediator tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan. Para pihak memutuskan bagaimana untuk menyelesaikan masalah mereka, dengan cara yang saling diterima.
Karena mediasi bersifat rahasia, mediasi diskusi dan materi yang tidak diterima di pengadilan. Dalam arti, ketika orang menengahi mereka memiliki segalanya untuk mendapatkan dan tidak akan rugi. Jika mereka mampu mencapai kesepakatan bersama yang dapat diterima dengan bantuan mediator, itu hebat. Jika tidak, mereka masih dapat menggunakan dua pilihan yang tersisa. Dan dalam kasus, apa pun yang mereka katakan atau mendengar, ditawarkan atau counter ditawarkan selama mediasi, tidak masalah.
c.       Arbitrase
Sengketa bisnis diserahkan kepada seorang arbiter netral, yang memeriksa bukti, mendengarkan para pihak dan membuat keputusan yang mengikat. Para pihak yang berkonflik harus menerima keputusan arbiter, tidak peduli apakah mereka suka atau tidak. Arbitrase adalah masa lalu berorientasi, dan membutuhkan sejumlah fakta. Oleh karena itu, umumnya dibutuhkan lebih banyak waktu (dan uang) dari mediasi, tapi kurang dari litigasi.
d.      Ligitasi
Opsi keempat adalah membiarkan hakim yang memutuskan pihak yang benar atau salah, berdasarkan fakta dan hukum. Pada kenyataannya, meskipun, sebagian besar kasus perdata tidak pernah sampai sejauh itu (beberapa statistik mengatakan hingga 90%). Mereka menyelesaikan di luar pengadilan. Beberapa hari atau bahkan jam sebelum sidang, kedua pihak yang berkonflik, dibantu oleh pengacara masing-masing, lebih memilih untuk menegosiasikan kesepakatan mereka sendiri, daripada menjalankan risiko kehilangan di pengadilan.
Untuk pemilik bisnis dan juga bagi orang lain litigasi memiliki dua kelemahan utama. Pertama, ia pasti memiliki efek merugikan pada hubungan masa depan antara para pihak. Kedua, bisa cukup mahal dalam hal waktu, uang dan stres. Meskipun demikian, ketika sengketa bisnis tidak dapat diselesaikan dengan cara lain, litigasi adalah pilihan yang sah.

3.      Ny. Fery tidak berhak untuk menuntut pada Ny. Juleha karma pada kedua belah pihak tersebut tidak memiliki perjanjian yang jelas. Akan tetapi Ny. Gayuas bisa di tuntut dengan tuduhan mengeluarkan cek kosong dan bisa di laporkan kepada pihak yang berwajib.
Oleh karena itu jika sebelum kejadian ada perjanjian yang jelas tentang jual beli antara Ny. Fery dengan Ny. Juleha, maka Ny. Fery bisa saja menuntut Ny. Juleha karena tidak dapat memenuhi pembayaran jula beli sebagamana yang telah mereka janjikan bersama.

tugas mata kuliah : Aspek Hukum Bisnis
                   dosen : Wahyul Furkon

0 comments:

Post a Comment