Oleh ISM
Internet dan teknologi informasi bisa berperan penting dalam memajukan usaha kecil/mikro (UKM). Ia dapat meningkatkan nilai tambah bahkan dapat digunakan sebagai medium untuk memeratakan distribusi pendapatan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang menutup rangkaian acaraperesmian BMT Niriah STAIM di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) di Cikokol Tangerang, Ahad (10/2/2008).
Diskusi bertema "Pemberdayaan Usaha Kecil/Mikro Dengan Dukungan Teknologi Informasi dan Internet" tersebut menampilkan pembicara M. Gunawan Yasni dari Dewan Syariah Nasional MUI, pakar Internet Strategi Nukman Luthfie, Direktur Utama OASIS TNG Miftah Fauzy dan Ahmad Badawi mewakili pimpinan Muhammadiyah kota Tangerang.
Internet, menurut Nukman, dapat memberikan nilai tambah signifikan bagi produk yang dihasilkan oleh UKM. "Sayangnya peningkan value tersebut tidak serta merta dinikmati secara merata. Dengan kata lain hanya dinikmati oleh pedagang dan perantara, sementara produsennya tidak. Disini terjadi ketidakadilan," katanya.
Nukman mengisahkan nasib perajin di Yogyakarta yang menjual karyanya kepada tengkulak di Bali dengan harga seperlima dari harga jual setelah produk tersebut diekspor atau dijajakan via Internet. Walau harganya berlipat, tutur Nukman, margin tersebut praktis hanya dinikmati oleh pedagang atau tengkulak.
"Oleh karenanya jika para pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sendiri jaringan distribusi yang antara lain dibangun dengan berhimpun dalam jaringan kerjasama antar BMT, maka sebagai produsen ia dapat turut menikmati nilai tambah yang diciptakan melalui penggunaan teknologi tersebut" ujar Nukman, menjelaskan tautan antara teknologi informasi dan internet dengan keberadaan BMT atau baitul maal wa tamwil.
Sementara itu, Gunawan Yasni berpendapat kehadiran teknologi informasi dan Internet dapat menjadi wasilah untuk memisahkan yang halal dan haram. "Ini misalnya terjadi di perbankan yang menjalankan dual system, konvensional dan syariah, melalui office channeling," ujarnya.
Ia mengatakan, kendati transaksi berlangsung di tempat atau kantor bank konvensional, namun karena sistem teknologi informasi yang digunakan telah sesuai syariah maka transaksi yang terjadi tidak tercampur dengan yang ribawi.
Ustadz muda ini menegaskan bahwa pengkhidmatan pakar teknologi informasi dan Internet dalam mengembangkan ekonomi syariah bisa dikategorikan sebagai perbuatan mulia. "Siapa yang membela agama Allah, maka Allah akan meneguhkan kedudukannya, dan ia akan mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat," ujarnya seraya mengutip mengutip Alquran surat Muhammad ayat 7.
0 comments:
Post a Comment